A. Latar
Belakang.
Kegiatan Pengawasan terhadap
Guru Pendidikan Agama Islam di SD
maupun Kepala/guru-guru MI
dan TK/RA diawali dengan penyusunan program kerja. Dengan
adanya program kerja maka kegiatan pengawasan dapat terarah dan memiliki
sasaran serta target yang jelas. Segala aktivitas pengawasan termasuk ruang
lingkup, output yang diharapkan serta jadwal pengawasan dituangkan dalam
program yang disusun. Hal ini sekaligus menjadi dasar acuan dan
pertanggungjawaban pengawas dalam bekerja.
Berdasarkan program tersebut
kami melakukan tugas kepengawasan dan selanjutnya hasil kepengawasan dituangkan dalam sebuah laporan hasil pengawasan, dengan harapan dapat dijadikan
acuan untuk penyusunan program tindak lanjut. Dengan adanya
program dan laporan kepengawasan dapat diketahui rencana dan tingkat
ketercapaiannya dalam kegiatan kepengawasan serta dengan
harapan semoga dapat digunakan untuk melihat tingkat perkembangan atau
keberhasilan Guru PAI SD/MI dan TK/RA Sekolah dan Guru Binaan.
B. Aspek / masalah
1. Pembinaan 8 Standar Nasional Pendidikan kepada Kepala Sekolah dan Guru
PAI SD/MI dan TK/SD di
wilayah kerja Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, Sirimau, dan Nusaniwe.
2. Pembinaan dalam hubungan sekolah dengan stake
holder.
3. Membimbing Guru PAI dalam menyusun Program Tahunan dan Program Semester
berdasarkan Kalender Pendidikan dan Perhitungan Minggu Efektif.
4. Membina pengelolaan RAPBM yang transparan,
partisipatif, dan akuntabel
5. Pembinaan dalam pengembangan Kurikulum yang
digunakan oleh Sekolah.
6. Membina pengelolaan unit layanan khusus dalam
mendukung pembelajaran
7. Membina kepala Sekolah/Madrasah dalam pelaksanaan dan tindak lanjut supervisi
8. Pembinaan
dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan laporan
9. Pembinaan standar proses dalam penyusunan dan pengembangan silabus, RPP,
KKM, dan Penilaian
10.
Membimbing guru dalam penggunaan strategi /metode pembelajaran
C. Tujuan dan sasaran
pengawasan
1.
Tersusunnya Rencana
Kerja Sekolah/Madrasah dan Guru PAI SD/MI dan
TK/RA, baik program tahunan, menengah dan jangka
panjang di setiap Madrasah/Sekolah yang terdapat Guru PAI binaan.
2.
Tersusunnya
Kurikulum yang mengacu pada Badan Nasional Standar Pendidikan sesuai dengan kondisi sekolah, realistis, dan
dapat dilaksanakan
3.
Guru PAI/MI, TK/RA, dan
tenaga kependidikan lainnya mampu melaksanakan tugas sesuai tupoksinya
4.
Semua pendidik
melaksanakan pembelajaran yang aktif, inovatif, lingkungan, kreatif, efektif, dan menyenangkan
5.
Pengelolaan sekolah/Madrasah mengacu pada 8 Standar Nasional
Pendidikan
6.
Semua guru PAI/MI binaan mengadakan evaluasi dan penilaian
sesuai standar penilaian
7.
Supervisi kelas dilakukan oleh setiap Kepala Sekolah/Madrasah berdasarkan program dan melakukan tindak lanjut hasil
supervisi kelas
8.
Terjalinnya hubungan yang harmonis antara sekolah, tokoh masyarakat, stake
holder, dan instansi terkait
9.
Terciptanya kondisi sekolah yang kondusif, aman,
tenteram, bersih, dan rindang
10.
Guru melaksanakan PTK sebagai upaya untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran.
D. Ruang lingkup
Berdasarkan jangka waktunya
atau periode kerjanya, program pengawasan terhadap Guru PAI terdiri atas: (a)
program pengawasan tahunan, dan (b) program pengawasan semester. Program pengawasan tahunan disusun dengan
cakupan kegiatan pengawasan pada semua Guru PAI di tingkat TK/SD Kota Ambon dalam kurun waktu satu tahun. Program pengawasan tahunan disusun dengan
melibatkan beberapa Pengawas yang tergabung dalam Kelompok Kerja Pengawas
(POKJAWAS) Kementerian Agama Kota
Ambon. Program pengawasan semester merupakan penjabaran program pengawasan tahunan
kepada masing-masing sekolah dan Guru PAI/MI binaan selama satu
semester. Program pengawasan semester disusun oleh setiap pengawas sesuai
kondisi obyektif sekolah/madrasah dan guru binaanya masing-masing.
Laporan kepengawasan merupakan
catatan atau laporan kegiatan dalam pelaksanaan program pengawasan terhadap
Guru PAI TK/SD dan MI binaan yang telah disusun, dan untuk melaporkan
kondisi riil yang dihadapi dalam wilayah kepengawasan serta untuk mengetahui
tingkat ketercapaian atau keberhasilan dari masing-masing program khusus dalam
kegiatan kepengawasan akademik dan
manajerial. Laporan
kepengawasan juga untuk mengetahui kendala yang dihadapi dari masing-masing
Guru PAI binaan yang berada di TK/SD
dan RA/MI binaan.
Secara garis besar ruang
lingkup laporan kepengawasan lebih dititikberatkan pada kegiatan Akademik Guru PAI di Sekolah, yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) aspek:
1.
Pembinaan
2.
Pemantauan
3.
Penilaian
Sedangkan kegiatan Manajerialnya lebih
dititikberatkan pada Sekolah/Madrasah yang fokusnya pada Kepala
Sekolah/Madrasah dengan mengacu 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP)
di samping Kegiatan Akademik yakni: Pembinaan, Pemantauan, dan Penilaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar