LAPORAN KEGIATAN PENGAWAS


A. Latar Belakang.
Kegiatan Pengawasan terhadap Guru Pendidikan Agama Islam di SD maupun Kepala/guru-guru MI dan TK/RA  diawali dengan penyusunan program kerja. Dengan adanya program kerja maka kegiatan pengawasan dapat terarah dan memiliki sasaran serta target yang jelas. Segala aktivitas pengawasan termasuk ruang lingkup, output yang diharapkan serta jadwal pengawasan dituangkan dalam program yang disusun. Hal ini sekaligus menjadi dasar acuan dan pertanggungjawaban pengawas dalam bekerja.
B.   Aspek / masalah
1. Pembinaan 8 Standar Nasional Pendidikan kepada Kepala Sekolah dan Guru PAI  SD/MI dan TK/SD di wilayah kerja Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, Sirimau, dan Nusaniwe.
2.  Pembinaan dalam hubungan sekolah dengan stake holder.
3. Membimbing Guru PAI dalam menyusun Program Tahunan dan Program Semester berdasarkan Kalender Pendidikan dan Perhitungan Minggu Efektif.
4.  Membina pengelolaan RAPBM yang transparan, partisipatif, dan akuntabel
5.  Pembinaan dalam pengembangan Kurikulum yang digunakan oleh Sekolah. 
6.  Membina pengelolaan unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran
7.  Membina kepala Sekolah/Madrasah dalam pelaksanaan dan tindak lanjut supervisi
8. Pembinaan dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan laporan
9. Pembinaan standar proses dalam penyusunan dan pengembangan silabus, RPP, KKM, dan Penilaian
10. Membimbing guru dalam penggunaan strategi /metode pembelajaran
C.  Tujuan dan sasaran pengawasan
1.        Tersusunnya Rencana Kerja Sekolah/Madrasah dan Guru PAI SD/MI dan TK/RA, baik program          tahunan, menengah dan jangka panjang di setiap Madrasah/Sekolah yang terdapat Guru PAI                binaan.
2.        Tersusunnya Kurikulum yang mengacu pada Badan Nasional Standar Pendidikan  sesuai dengan          kondisi sekolah, realistis, dan dapat dilaksanakan
3.        Guru PAI/MI, TK/RA, dan tenaga kependidikan lainnya mampu melaksanakan tugas sesuai                tupoksinya
4.        Semua pendidik melaksanakan pembelajaran yang aktif, inovatif, lingkungan, kreatif, efektif,              dan menyenangkan
5.        Pengelolaan sekolah/Madrasah mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan
6.        Semua guru PAI/MI binaan mengadakan evaluasi dan penilaian sesuai standar penilaian
7.        Supervisi kelas dilakukan oleh setiap Kepala Sekolah/Madrasah berdasarkan program dan                    melakukan tindak lanjut hasil supervisi kelas
8.        Terjalinnya hubungan yang harmonis antara sekolah, tokoh masyarakat, stake holder, dan                    instansi terkait
9.        Terciptanya kondisi sekolah yang kondusif, aman, tenteram, bersih, dan rindang
10.    Guru melaksanakan PTK sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.   
D. Ruang lingkup
Berdasarkan jangka waktunya atau periode kerjanya, program pengawasan terhadap Guru PAI terdiri atas: (a) program pengawasan tahunan, dan (b) program pengawasan semester.  Program pengawasan tahunan disusun dengan cakupan kegiatan pengawasan pada semua Guru PAI di tingkat TK/SD Kota Ambon dalam kurun waktu satu tahun. Program pengawasan tahunan disusun dengan melibatkan beberapa Pengawas yang tergabung dalam Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) Kementerian Agama Kota Ambon. Program pengawasan semester merupakan penjabaran program pengawasan tahunan kepada masing-masing sekolah dan Guru PAI/MI binaan selama satu semester. Program pengawasan semester disusun oleh setiap pengawas sesuai kondisi obyektif sekolah/madrasah dan guru binaanya masing-masing.
Laporan kepengawasan merupakan catatan atau laporan kegiatan dalam pelaksanaan program pengawasan terhadap Guru PAI TK/SD dan MI binaan yang telah disusun, dan untuk melaporkan kondisi riil yang dihadapi dalam wilayah kepengawasan serta untuk mengetahui tingkat ketercapaian atau keberhasilan dari masing-masing program khusus dalam kegiatan kepengawasan akademik dan manajerial. Laporan kepengawasan juga untuk mengetahui kendala yang dihadapi dari masing-masing Guru PAI binaan yang berada di TK/SD dan RA/MI binaan.
Secara garis besar ruang lingkup laporan kepengawasan lebih dititikberatkan pada kegiatan Akademik Guru PAI di Sekolah, yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) aspek:
1.        Pembinaan
2.        Pemantauan
3.        Penilaian
Sedangkan kegiatan Manajerialnya lebih dititikberatkan pada Sekolah/Madrasah yang fokusnya pada Kepala Sekolah/Madrasah dengan mengacu 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) di samping Kegiatan Akademik yakni: Pembinaan, Pemantauan, dan Penilaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar